Menghitung Denda Pajak STNK Online 2019

Jika sobat lupa perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan tidak tahu berapa denda yang akan sobat bayar, sebaiknya dihitung dulu, supaya nanti sobat bisa mengetahui estimasi pembayaran STNK yang terkena pajak tersebut. Jadi tidak bisa dikelabuhi oleh oknum berseragam.

Perlu diketahui bahwa Kendaraan bermotor yang sudah terdaftar, terlambat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tanggal berakhirnya masa PKB, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) perbulan dari pokok pajak terutang paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Jadi apabila dalam 3 bulan terlambat bayar pajak berarti sanksi administrative nya sebesar 6%, begitupun seterusnya sampai maximal 48% (2 tahun) meskipun sobat ga bayar pajak sampai beberapa tahun, sanksi yang dikenakan tetap 48%. Berikut adalah contoh cara menghitung denda pajak stnk telat membayar 1 (satu) bulan, siapkan kalkulator sebagai berikut :

PKB
Pokok : 231.000 (*silahkan cek nominal PKB di STNK sobat)
Denda administrasi : 2% x 231.000 = 4620.
Jumlah = 231.000 + 4620 = 235.620

SWDKLLJ
Pokok : 35.000
Denda administrasi : 32.000
Jumlah : 35.000 + 32.000 = 67.000

TOTAL Jumlah PKB yang harus dibayarkan adalah 235.620 + 67.000 = Rp. 302.620

Lumayan total yang harus dibayar jika sobat telat, maka dari itu alangkah baiknya bila sobat membayar Pajak Kendaraan Bermotor sebelum jatuh tempo agar Anda tidak terkena sanksi administratif.

Pergunakan kemudahan yang telah disediakan oleh pemerintah daerah, contohnya bila kantor samsat terlalu jauh dari kantor sobat, silahkan datang ke kantor samsat outlet atau cari lokasi mobil samsat keliling yang terdekat dengan sobat.

Bila tidak memiliki waktu luang, silahkan pergunakan layanan e-samsat untuk membayar PKB sobat, karena struk pembayaran yang keluar melalui mesin ATM sudah dapat dijadikan bukti bahwa sobat telah membayar PKB tanpa harus ditukar dengan SKPD, namun bila merasa perlu, sobat dapat datang ke kantor samsat terdekat untuk menukarkan struk pembayaran tersebut dengan SKPD.


Sekian informasi mengenai perhitungan denda pajak STNK yang telat, semoga bermanfaat.

By : Dinas Pendapatan Prov. Jawa Barat

Leave a Comment